Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun sedang melakukan penyelidikan terhadap penjualan hutan lindung yang merupakan lahan milik negara yang dijual oleh oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
”Saat ini kita memang sedang melakukan penyelidikan dan juga mengumpulkan informasi terkait adanya hutan lindung yang dijual. Selain berstatus hutan lindung, tentu saja kepemilikannya adalah milik negara. Dan, kita mendapatkan laporan bahwa hutan yang luasnya lebih dari satu hektar di Kecamatan Moro tersebut dijual oleh oknum pemerintah kepada pihak swasta,” ujar Kepala Seksi Pidsus, Rizki Rahmatullah, Jumat (22/7).