Rabu, 03 Agustus 2016

Jaksa Dalami Penjualan Lahan Negara oleh Oknum Pegawai Pemkab Karimun

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun sedang melakukan penyelidikan terhadap penjualan hutan lindung yang merupakan lahan milik negara yang dijual oleh oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
”Saat ini kita memang sedang melakukan penyelidikan dan juga mengumpulkan informasi terkait adanya hutan lindung yang dijual. Selain berstatus hutan lindung, tentu saja kepemilikannya adalah milik negara. Dan, kita mendapatkan laporan bahwa hutan yang luasnya lebih dari satu hektar di Kecamatan Moro tersebut dijual oleh oknum pemerintah kepada pihak swasta,” ujar Kepala Seksi Pidsus, Rizki Rahmatullah, Jumat (22/7).

Sabtu, 30 Juli 2016

Jaksa Kumpulkan Keterangan Penjualan Lahan Hutan Lindung

Kejaksaan Negeri Cabang Moro ikut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan lahan hutan lindung milik negara di Desa Selatmi, Kecamatan Moro. Salah satu yang dilakukan oleh jaksa penyidik di Moro dengan meminta keterangan atau klarifikasi dari staf yang ada di kelurahan dan Kecamatan Moro.
”Saat ini apa yang kita lakukan sifatnya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Karena, kita termasuk dalam tim yang melakukan penyelidikan untuk dugaan penjualan lahan milik negara. Selain itu, lokasi penyelidikan juga di wilayah Moro, untuk itu Pulbaket lebih banyak dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Edy Sutomo, Jumat (29/7).

Kamis, 28 Juli 2016

Selidiki Penjualan Lahan Hutang Lindung, Jaksa Lakukan Klarifikasi ke Warga

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan lahan hutan lindung di Desa Selatrmi, Kecamatan Moro, yang diduga dijual oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang pada tahun lalu menjabat sebagai pelakssana tugas Kepala Desa (Plt Kades).
”Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait diduga penjualan lahan oleh oknum ASN di lingkungan poemerintah Kabupaten Karimun. Salah satunya, kita sudah mengundang lebih dari 10 orang warga untuk diminta klarifikasinya untuk mendengarkan keterangannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjmungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah, Rabu (27/7).

Berita Lainnya