Rabu, 03 Agustus 2016

Jaksa Dalami Penjualan Lahan Negara oleh Oknum Pegawai Pemkab Karimun

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun sedang melakukan penyelidikan terhadap penjualan hutan lindung yang merupakan lahan milik negara yang dijual oleh oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.
”Saat ini kita memang sedang melakukan penyelidikan dan juga mengumpulkan informasi terkait adanya hutan lindung yang dijual. Selain berstatus hutan lindung, tentu saja kepemilikannya adalah milik negara. Dan, kita mendapatkan laporan bahwa hutan yang luasnya lebih dari satu hektar di Kecamatan Moro tersebut dijual oleh oknum pemerintah kepada pihak swasta,” ujar Kepala Seksi Pidsus, Rizki Rahmatullah, Jumat (22/7).

Untuk saat ini, kata Rizki, modus yang digunakan oleh oknum pegawai tersebut untuk dapat menjual lahan kepada pihak swasta dengan jalan bahwa lahan tersebut sudah lama dikuasi oleh masyarakat. Dan, diduga juga surat-surat tentang kepemilikan lahan yang mengatasnamakan masyarakat juga tidak asli atau sengaja dibuat-buat. Untuk itu pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait penjualan lahan milik negara ini.
Berapa luas lahan negara yang dijual tersebut dan pihak swasta yang membelinya untuk kegiatan apa, Rizki menyatakan, karena saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, maka belum bisa menjelaskan secara rinci persoalannya. ”Yang jelas, lahan tersebut memang cukup luas dan pihak swasta yang membelinya belum tahu untuk digunakan sebagai apa. Yang jelas, hal ini masuk dalam delik tindak pidana korupsi, karena milik negara dijual dan penjualnya mendapatkan keuntungan,” paparnya. (san/bpos)
sumber : batampos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya