Rabu (27/4), Kejaksaan RI menandatangani nota kesepahaman
dengan Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nota Kesepahaman
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi
jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyowahyudi dan Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Agus Susanto. “Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap
mendampingi dan memberikan pelayanan yang maksimal,” kata Jam Datun, Bambang
Setyowahyudi.
Melalui nota kesepahaman ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personilnya melalui pendidikan dan
pelatihan hukum dari Kejaksaan. Selain itu, Kejaksaan juga akan memberikan
bantuan untuk mediasi dan pertimbangan hukum dalam menyelesaikan kasus perdata
BPJS Ketenegakerjaan, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Bantuan hukum dari Kejaksaan, diharapkan bisa mengontrol
perusahaan-perusahaan yang tergolong ‘bandel’. Perusahaan-perusahaan itu
biasanya mengambil keuntungan dengan mendaftarkan hanya sebagian pekerjanya
atau melaporkan upah tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerjasama antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan ini
tidak hanya terjalin ditingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah. Sebagai
langkah awal, Kejaksaan akan membuat pemetaan masalah dan mensosialisasikan
aturan yang berlaku. (ti/sh)
Sumber : Kejaksaan.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar