Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan lahan hutan lindung di Desa Selatrmi, Kecamatan Moro, yang diduga dijual oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang pada tahun lalu menjabat sebagai pelakssana tugas Kepala Desa (Plt Kades).
”Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait diduga penjualan lahan oleh oknum ASN di lingkungan poemerintah Kabupaten Karimun. Salah satunya, kita sudah mengundang lebih dari 10 orang warga untuk diminta klarifikasinya untuk mendengarkan keterangannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjmungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah, Rabu (27/7).
Pihaknya mengundang warga untuk klarifikasi, katanya, karena saat ini sifatnya baru tahap penyelidikan. Artinya, saat ini statusnya belum sampai pada tahap penyidikan. Sebaliknya, jika sudah masuk ke tahap penyidikan, maka penyidik tidak lagi mengundang, melainkan surat panggilan untuk meminta keterangan sebagai saksi. Dalam meminta klarifikasi ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cabang Moro.
”Untuk memudahkan penyelidikan kita dalam mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan dari masyarakat yang mengetahui dugaan penjualan ini, maka kita bekerja sama dan juga koordinasi dengan penyidik jaksa yang ada di Cabang Moro. Jika alat bukti sudah cukup dan terkumpul semuanya, maka sudah tentu akan ditingkatkan ke penyidikan,” papar Rizki yang akan pindah tugas ke Kejari Pekanbaru, Riau.
Seperti yang beritakan sebelumnya, penyidik di Kejari Tanjungbalai Karimun mendapatkan laporan bahwa ada lahan hutan lindung milik negara yang luasnya lebih dari 10 hektar diduga sengaja dijual oleh oknum ASN berinisial HI yang pada 2014-2015 menjabat sebagai Plt Kades Selatmi, Kecamatan Moro. Salah satu modus yang digunakan untuk dapat menjual lahan tersebut dengan cara menerbitkan surat seolah-olah tanah tersebut dikuasi oleh masyarakat.
Saat ini, oknum tersebut tidak diketahui dimana keberadannya. Bahkan, sebelum masa jabatannhya habis pada Juni 2015 sudah tidak pernah mendatangi Desa Selatmi. Selain itu, saat ini tidak diketahui dimana tempat dia bertugas setelah selesai menjabat sebagai Plt kades. Diduga oknum ASN tersebut sudah tidak lagi berada di Karimun. (san/bpos)
Sumber : batampos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar