Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HI yang diduga menjual lahan hutan lindung milik negara di Selatmi, Kecamatan Moro, kepada pihak swasta dan saat ini perkaranya sedang dalam penyelidikan di kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun tidak diketahui keberadannya.
”Jika memang benar oknum ASN yang pada 2014 ketika itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Selatmi untuk dapat mempertanggungjawabkan. Penunjukkan sebagai Plt Kades disebabkan pejabat definitif meninggal dunia. Dengan munculnya perkara ini sampai ke proses hukum, maka sudah tentu harus dijelaskan dengan jelas persoalannya dihadapan aparat hukum,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin (25/7).
Dia berharap agar tidak ada lagi kades yang melakukan atau mengambil kebijakan diluar ketentuan hukum yang berlaku. Khususnya kepada para kades yang baru dipilih dalam pilkades serentak beberapa bulan lalu. “Laksanakan saja tugas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Termasuk harus mengetahui apa saja kewenangan seorang kades. Jika bukan menjadi kewenangan, maka jangan dilakukan,” kata Bupati.
Sementara itu, Camat Moro M Fidias secara terpisah menyebutkan, bahwa dia tidak mengetahui tentang adanya penjualan lahan hutan lindung milik negara yang diduga dijual oleh oknum ASN berinisial HI. ”Memang, jika dua tahun lalu ada kades yang meninggal dunia, sehingga digantikan oleh HI. Dan, sejak Juni 2015 yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kades,” paparnya.
Data yang dihimpun Batam Pos (group batampos.co.id), oknum ASN berinisial Hi tersebut saat ini tidak diketahaui dimana keberadannya. Bahkan, sebelum masa jabatan sebagai Plt Kades berakhir yang bersangkutan sudah tidak terlihat lagi. Bahkan, beberapa orang rekan oknum ASN tersebut yang ditemui koran ini juga tidak mengetahui dimana keberadaannya. Seperti diberitakan koran ini, saat ini aparat di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun sedang melakukan penyelidikan dan diindikasikan perbuatan dugaan penjualan lahan ini termasuk tindak pidana korupsi. (san/bpos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar