Selasa, 08 Maret 2016

Kejari Karimun Terima 15 Laporan Korupsi

Karimun (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, selama 2015 hingga 10 Desember menerima 15 laporan dari warga masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.


"Dari 15 laporan korupsi itu, tiga di antaranya sudah kita tindak lanjuti dan sudah dalam tahap penyidikan, bahkan sudah ada yang kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Rudi Margono di Tanjung Balai Karimun, Kamis.



Rudi Margono menjelaskan, tiga laporan kasus korupsi yang sudah ditangani tersebut adalah perkara korupsi dana pendidikan inklusif Universitas Karimun tahun anggaran 2011 senilai Rp900 juta,  pembangunan gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Jalan Jenderal Sudirman, dan dana penyertaan modal pemerintah daerah di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Karimun.

Sedangkan 12 kasus lain, menurut dia, sebagian masih dalam tahap pengusutan untuk menemukan bukti awal adanya kerugian keuangan negara.

"Ada laporan korupsi dana APBD, adapula APBN. Dan termasuk juga persoalan sengketa lahan, dan permasalahan kesenjangan hukum yang berimbas pada kerugian negara," tuturnya.

Kejari Tanjung Balai Karimun, menurut dia, sangat terbuka dengan laporan atau pengaduan masyarakat yang memiliki bukti, data atau mengetahui adanya perbuatan pidana korupsi.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya perbuatan yang diduga tindak pidana korupsi. Setiap laporan akan kami pelajari dan mohon dipantau perkembangannya," ujarnya.

Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember 2015, kata dia lagi, merupakan momentum bagi jajarannya untuk memperkuat komitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.  

Jajaran Kejari Tanjung Balai Karimun mengisi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dengan membagi-bagikan stiker dan baju yang bergambar atau bertuliskan pesan antikorupsi, Kamis.

Pemberantasan korupsi, sesuai instruksi Kejaksaan Agung, menurut dia merupakan tugas bersama-sama antara para pemangku kepentingan dengan masyarakat, untuk bersinergi mengawal anggaran pembangunan dari perilaku korup yang merugikan negara dan masyarakat. (Antara)

- See more at: http://kejari-tbkarimun.go.id/artikel-857-Jabat-Kajari-Karimun,-Rudi-Margono-Ditarget-Tuntaskan-Tunggakan-Perkara.html?pilih=news&modul=yes&aksi=lihat&id=856#sthash.EHBlYpOl.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Lainnya