Dalam amanahnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang SH, memerintahkan agar Rudi dapat segera menuntaskan sejumlah tunggakan perkara pidana umum dan khusus di Kejaksaan Negeri Karimun, khususnya perkara yang putusannya sudah tetap serta yang masih tertunggak.
"Saya memerintahkan agar pimpinan yang baru, dapat menuntaskan sejumlah tunggakan perkara yang di Kejaksaan Negeri Karimun. Termasuk sejumlah barang bukti kejahatan dan rampasan negara, agar segera dapat dimusnahkan atau dilelang sesuai dengan putusan Pengadilan," kata Sudung.
Demikian juga tindak lanjut putusan tetap hukuman mati pada terpidana yang dijatuhkan Pengadilan di Tanjung Balai Karimun, jika memang sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan, sesuai dengan arahan Kejaksaan Agung agar dapat segera ditindakanjuti.
Mengenai komitmen pemberantasan korupsi, Kajati Kepri ini juga selalu mengingatkan agar sejumlah penyelidikan dan penyidikan perkara yang dilakukan dapat diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku
"Kita selalu ingatkan, setiap Kejaksaan, agar seluruh proses yang dilakukan dalam dugaan pidana korupsi yang ditangani dapat dibereskan," kata dia.
Dari data yang diperoleh adapun sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, namun sampai saat ini belum selesai ditangani diantaranya, penyelidikan dugaan korupsi dana Comunity Development (CD) tahun 2006-2007 sebesar Rp 23,7 miliar.
Selain itu ada juga dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Jasa Labuh Jangkar STS maupun STA tahun 2004-2009 di Adpel Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
Kemudian ada dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Karimun senilai Rp 1 miliar lebih serta dugaan korupsi perjalanan dinas yang diduga fiktif di Badan Kesbangpol Kabupaten Karimun.
Demikian juga dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pariwisata tahun 2014, atas penggunaan dana untuk mendatangkan artis ibukota Ayu Ting Ting senilai Rp 950 juta.
Pungutan dana dari kios dan lapak Pasar Puan Maimun yang diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah, serta dugaan korupsi pada dana Bansos tahun 2009 senilai Rp 2,3 miliar yang tidak mempunyai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana.
Bupati Karimun Temui Kejati Kepri "Bersilaturahmi"
Selain melantik Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, pada kesempatan itu, Bupati Karimun Nurdin Basirun juga mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri yang langsung menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri untuk bersilaturahmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH, dikonfirmasi dengan dengan kunjungan Bupati Karimun itu, mengatakan, "Dia datang dan ingin bersilaturahmi dengan saya, saya juga baru kenal dengan dia, karena dia datang mau bertamu dan katanya Bupati, ya kita bertemu bersilaturahmi," kata Sudung.
- See more at: http://kejari-tbkarimun.go.id/artikel-857-Jabat-Kajari-Karimun,-Rudi-Margono-Ditarget-Tuntaskan-Tunggakan-Perkara.html#sthash.aNfHUpcO.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar