Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan lahan hutan lindung di Desa Selatrmi, Kecamatan Moro, yang diduga dijual oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang pada tahun lalu menjabat sebagai pelakssana tugas Kepala Desa (Plt Kades).
”Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait diduga penjualan lahan oleh oknum ASN di lingkungan poemerintah Kabupaten Karimun. Salah satunya, kita sudah mengundang lebih dari 10 orang warga untuk diminta klarifikasinya untuk mendengarkan keterangannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjmungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah, Rabu (27/7).