Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HI yang diduga menjual lahan hutan lindung milik negara di Selatmi, Kecamatan Moro, kepada pihak swasta dan saat ini perkaranya sedang dalam penyelidikan di kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun tidak diketahui keberadannya.
”Jika memang benar oknum ASN yang pada 2014 ketika itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Selatmi untuk dapat mempertanggungjawabkan. Penunjukkan sebagai Plt Kades disebabkan pejabat definitif meninggal dunia. Dengan munculnya perkara ini sampai ke proses hukum, maka sudah tentu harus dijelaskan dengan jelas persoalannya dihadapan aparat hukum,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin (25/7).