Kejaksaan Negeri Cabang Moro ikut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan lahan hutan lindung milik negara di Desa Selatmi, Kecamatan Moro. Salah satu yang dilakukan oleh jaksa penyidik di Moro dengan meminta keterangan atau klarifikasi dari staf yang ada di kelurahan dan Kecamatan Moro.
”Saat ini apa yang kita lakukan sifatnya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Karena, kita termasuk dalam tim yang melakukan penyelidikan untuk dugaan penjualan lahan milik negara. Selain itu, lokasi penyelidikan juga di wilayah Moro, untuk itu Pulbaket lebih banyak dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Edy Sutomo, Jumat (29/7).