Sabtu, 30 Juli 2016

Jaksa Kumpulkan Keterangan Penjualan Lahan Hutan Lindung

Kejaksaan Negeri Cabang Moro ikut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan lahan hutan lindung milik negara di Desa Selatmi, Kecamatan Moro. Salah satu yang dilakukan oleh jaksa penyidik di Moro dengan meminta keterangan atau klarifikasi dari staf yang ada di kelurahan dan Kecamatan Moro.
”Saat ini apa yang kita lakukan sifatnya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Karena, kita termasuk dalam tim yang melakukan penyelidikan untuk dugaan penjualan lahan milik negara. Selain itu, lokasi penyelidikan juga di wilayah Moro, untuk itu Pulbaket lebih banyak dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Edy Sutomo, Jumat (29/7).

Kamis, 28 Juli 2016

Selidiki Penjualan Lahan Hutang Lindung, Jaksa Lakukan Klarifikasi ke Warga

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun masih terus melakukan penyelidikan terkait penjualan lahan hutan lindung di Desa Selatrmi, Kecamatan Moro, yang diduga dijual oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) yang pada tahun lalu menjabat sebagai pelakssana tugas Kepala Desa (Plt Kades).
”Saat ini kita masih melakukan penyelidikan terkait diduga penjualan lahan oleh oknum ASN di lingkungan poemerintah Kabupaten Karimun. Salah satunya, kita sudah mengundang lebih dari 10 orang warga untuk diminta klarifikasinya untuk mendengarkan keterangannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjmungbalai Karimun, Rizky Rahmatullah, Rabu (27/7).

Selasa, 26 Juli 2016

Bupati: Penjual Lahan Hutang Lindung Harus Bertanggungjawab


Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HI yang diduga menjual lahan hutan lindung milik negara di Selatmi, Kecamatan Moro, kepada pihak swasta dan saat ini perkaranya sedang dalam penyelidikan di kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun tidak diketahui keberadannya.
”Jika memang benar oknum ASN yang pada 2014 ketika itu menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Selatmi untuk dapat mempertanggungjawabkan. Penunjukkan sebagai Plt Kades disebabkan pejabat definitif meninggal dunia. Dengan munculnya perkara ini sampai ke proses hukum, maka sudah tentu harus dijelaskan dengan jelas persoalannya dihadapan aparat hukum,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin (25/7).

Jumat, 22 Juli 2016

PERINTAH HARIAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA 2016


 PERINTAH HARIAN
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA

  1. JADILAH INSAN ADHYAKSA, APARAT PENEGAK HUKUM YANG BERINTEGRITAS, DENGAN MENINGKATKAN KETAQWAAN KEPADA TUHAN YME DAN MENJAGA HARKAT DAN MARTABAT SEBAGAI INSAN ADHYAKSA YANG PATUT DITELADANI.

  1. TANAMKAN KEJUJURAN, KETULUSAN, KEIKHLASAN DAN KESUNGGUHAN DALAM MELAKSANAKAN SETIAP TUGAS DAN KEWENANGAN SEBAGAI BENTUK JATI DIRI INSAN ADHYAKSA YANG LAYAK DIPERCAYA DAN DIHARGAI,

  1. TINGKATKAN KEMAMPUAN DAN KOMPETENSI AGAR MAMPU MENJAWAB SETIAP TANTANGAN DAN PERKEMBANGAN SECARA CERDAS BENAR DAN MUMPUNI,

Berita Lainnya