Rabu (27/4), Kejaksaan RI menandatangani nota kesepahaman
dengan Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nota Kesepahaman
ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi
jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda
Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyowahyudi dan Direktur Utama BPJS
Ketenagakerjaan Agus Susanto. “Kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap
mendampingi dan memberikan pelayanan yang maksimal,” kata Jam Datun, Bambang
Setyowahyudi.